Ads block

Banner 728x90px

SOP Pembelajaran Masa Covid


Nomor SOP:

 

 

Tanggal Pembuatan:

26 Oktober 2020

STANDARD OPERATION PROCEDURE

( PROSEDURE STANDAR KERJA )

KETUA YAYASAN ANAK DIDIK KREATIF DAN SAHLIH (YADIKS)

Tanggal Revisi:

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

 

 

Tanggal Efektif:

3 November 2020

PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI COVID- 19

 

Disahkan oleh:

Ketua Yayasan Anak Didik Kreatif dan Shalih (YADIKS)

DI PAUD TERPADU AR-ROHMAH KECAMATAN JATEN

KABUPATEN KARANGANYAR

HENRY PRASETYO

I.DASAR :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) ;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerMeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun fl005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) ;

5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Diseaee 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);

6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor01 /KB/ 2020,Nomor 516 Tahun2020, Nomor HK.03.01/ Menkes/363/ 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Diseaee 2019 (Covid- 19);

7. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/Kb/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/Sj Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19);

8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.

9. Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

 

II.TUJUAN:

Panduan Teknis Pelaksanaan Pendidikan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut :

1.    Menjadi acuan bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang usia dini (PAUD) dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada masa pandemi;

2. Menjadi acuan kepala sekolah, pengawas, penilik, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam memberikan pembinaan kepada pendidik dan satuan pendidikan;

3. Menjadi acuan bagi orang tua/wali siswa dalam memahami pelaksanaan pelaksanaan pendidikan dalam masa pendemi.

III.PRINSIP PELAKSANAAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI

1.    Mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

2.    Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

3.    Fokus pada pendidikan kecakapan hidup termasuk mengenai pandemic covid-19

4.    Aktifitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing.

5.    Menjalin komunikasi yang baik, positif dan efektif antara pendidik / guru dan orang tua / wali peserta didik.

 

PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI SATUAN PENDIDIKAN

Protocol Kesehatan di Satuan Pendidikan pada Masa COVID-19 Untuk Satuan Pendidikan

 

SEBELUM PEMBELAJARAN

SETELAH PEMBELAJARAN

1.    Melakukan desinfeksi saran prasarana lingkungan satuan pendidikan

1.     Melakukan desinfeksi saran prasarana lingkungan satuan pendidikan

2.    Memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasiltas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dan hand sanitizer

2.   Memeriksa ketersedian sisa cairan desinfektan, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer

3.    Memastikan ketersediaan masker

3.   Memeriksa ketersediaan sisa masker

4.    Memastikan suhu tubuh berfungsi dengan baik

4.   Memastikan pengukur suhu tubuh berfungsi dengan baik.

5.    Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggerokan, dan / atau sesak nafas

5.   Melaporkan hasil pemantaun kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada Dinas Pendidikan.

Sebelum Berangkat Sekolah

a.   Sarapan gizi Seimbang

b.   Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memilki gejala

c.   Menggunakan masker kain dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor

d.   Sebaiknya membawa hand sanitizer

e.   Membawa makan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan

f.   Wajib membawa perlengkapan pribadi terutama alat belajar sehingga tidak perlu pinjam meminjam

Selama Perjalanan

a.  Memakai masker dan menjaga jarak minimal 1.5 meter

b.  Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut dan menerapkan etika/ bersin.

c.   Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transformasi umum/ antar jemput.

Sebelum Masuk Gerbang

a.    Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

b.    Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi pengukuran suhu dan gejala batuk, pilek, sakit, tenggorokan, dan/ atau sesak napas

c.     Melakukan CPTS sebelum masuk ruang kelas

d.    Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

Selama Kegiatan Belajar Mengajar

a.   Menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1.5 meter

b.   Menggunakan alat belajar dan alat makan minum pribadi

c.    Dilarang pinjam meminjam peralatan.

d.   Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS dan jaga jarak

e.  Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yan g memiliki gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan sataun pendidikan

Selesai Kegiatan Belajar mangajar

a.  Tetap menggunakan masker dan CTPS sebelum meninggalkan ruangan/ sekolah

b.   Keluar ruangan kelas dengan berbaris dengan tetap menjaga jarak minimal 1.5 meter

c.   Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah ditentukan.

Perjalanan Pulang Ke rumah

a.  Memakai masker dan menjaga jarak minimal 1.5 meter

b.  Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut dan menerapkan Etika batuk/ bersin.

c.   Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan trasformasi umum/ antar jemput.

Setelah Sampai di Rumah

a.  Melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barng tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainya.

b.  Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum beriteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah

c.  Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin d. Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu > 380 C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan (UKS).

 VII. MONITORING DAN EVALUASI

Pada setiap akhir pekan pendidik diwajibkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pembelajaran kepada Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dengan instrument yang disediakan. Kepala Sekolah melaksanakan pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pada masa pandemi Covid-19 dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Yayasan Anak Didik Kreatif dan Shalih.

Karanganyar, 3 Nopember 2020

 

Ketua Yayasan Anak Didik Kreatif dan Shalih

 

 

 

Henry Prasetyo