|
Nomor
SOP: |
|
|
|
Tanggal Pembuatan: 26 Oktober 2020 |
STANDARD
OPERATION PROCEDURE (
PROSEDURE STANDAR KERJA ) |
KETUA
YAYASAN ANAK DIDIK KREATIF DAN SAHLIH (YADIKS) |
|
Tanggal Revisi:
|
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
|
|
|
Tanggal Efektif: 3 November 2020 |
PEMBELAJARAN
PADA MASA PANDEMI COVID- 19 |
|
|
Disahkan oleh: Ketua Yayasan Anak Didik Kreatif
dan Shalih (YADIKS) |
DI
PAUD TERPADU AR-ROHMAH KECAMATAN JATEN KABUPATEN
KARANGANYAR |
HENRY
PRASETYO |
|
I.DASAR : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301) ; 2. Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) ; 3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerMeah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5659); 4. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun fl005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5070) ; 5. Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Diseaee 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 6. Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor01 /KB/ 2020,Nomor 516
Tahun2020, Nomor HK.03.01/ Menkes/363/ 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun
Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Diseaee 2019 (Covid- 19); 7. Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/Kb/2020 Nomor 612 Tahun 2020
Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/Sj Tentang Perubahan Atas
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020,
Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik
2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19); 8. Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. 9. Surat edaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2020
tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat
penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
II.TUJUAN: Panduan Teknis
Pelaksanaan Pendidikan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut : 1.
Menjadi
acuan bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang usia dini (PAUD) dalam
merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada masa
pandemi; 2.
Menjadi acuan kepala sekolah, pengawas, penilik, dan pemangku kepentingan
pendidikan dalam memberikan pembinaan kepada pendidik dan satuan pendidikan; 3.
Menjadi acuan bagi orang tua/wali siswa dalam memahami pelaksanaan
pelaksanaan pendidikan dalam masa pendemi. III.PRINSIP PELAKSANAAN
PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI 1.
Mengutamakan
kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 2.
Memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum. 3.
Fokus pada
pendidikan kecakapan hidup termasuk mengenai pandemic covid-19 4.
Aktifitas dan
tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi
masing-masing. 5.
Menjalin
komunikasi yang baik, positif dan efektif antara pendidik / guru dan orang
tua / wali peserta didik. |
||
PELAKSANAAN PROTOKOL
KESEHATAN DI SATUAN PENDIDIKAN
Protocol Kesehatan di Satuan
Pendidikan pada Masa COVID-19 Untuk Satuan Pendidikan
|
SEBELUM
PEMBELAJARAN |
SETELAH
PEMBELAJARAN |
|
1.
Melakukan
desinfeksi saran prasarana lingkungan satuan pendidikan |
1.
Melakukan
desinfeksi saran prasarana lingkungan satuan pendidikan |
|
2.
Memastikan
kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap
fasiltas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dan hand sanitizer |
2. Memeriksa ketersedian sisa
cairan desinfektan, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer |
|
3.
Memastikan
ketersediaan masker |
3. Memeriksa
ketersediaan sisa masker |
|
4.
Memastikan
suhu tubuh berfungsi dengan baik |
4. Memastikan pengukur suhu
tubuh berfungsi dengan baik. |
|
5.
Melakukan
pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan
adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggerokan, dan / atau sesak nafas |
5. Melaporkan hasil pemantaun
kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada Dinas Pendidikan. |
|
Sebelum Berangkat Sekolah |
a. Sarapan gizi Seimbang b. Memastikan diri dalam kondisi
sehat dan tidak memilki gejala c. Menggunakan masker kain
dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor d. Sebaiknya membawa hand
sanitizer e. Membawa makan beserta alat
makan dan air minum sesuai kebutuhan f. Wajib membawa perlengkapan
pribadi terutama alat belajar sehingga tidak perlu pinjam meminjam |
|
Selama Perjalanan |
a. Memakai masker dan menjaga
jarak minimal 1.5 meter b. Hindari menyentuh permukaan
benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut dan menerapkan etika/
bersin. c. Membersihkan tangan
sebelum dan sesudah menggunakan transformasi umum/ antar jemput. |
|
Sebelum Masuk Gerbang |
a.
Pengantaran
dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. b.
Mengikuti
pemeriksaan kesehatan meliputi pengukuran suhu dan gejala batuk, pilek,
sakit, tenggorokan, dan/ atau sesak napas c.
Melakukan
CPTS sebelum masuk ruang kelas d.
Untuk tamu,
mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan. |
|
Selama Kegiatan Belajar Mengajar |
a. Menggunakan masker dan
jaga jarak minimal 1.5 meter b. Menggunakan alat belajar
dan alat makan minum pribadi c. Dilarang
pinjam meminjam peralatan. d. Memberikan pengumuman di
seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait
penggunaan masker, CTPS dan jaga jarak e. Melakukan pengamatan visual
kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yan g memiliki gangguan kesehatan
maka harus ikuti protokol kesehatan sataun pendidikan |
|
Selesai Kegiatan Belajar mangajar |
a. Tetap menggunakan masker
dan CTPS sebelum meninggalkan ruangan/ sekolah b. Keluar ruangan kelas
dengan berbaris dengan tetap menjaga jarak minimal 1.5 meter c. Penjemput peserta didik
menunggu di lokasi yang sudah ditentukan. |
|
Perjalanan Pulang Ke rumah |
a. Memakai masker dan menjaga
jarak minimal 1.5 meter b. Hindari menyentuh permukaan
benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut dan menerapkan Etika
batuk/ bersin. c. Membersihkan tangan
sebelum dan sesudah menggunakan trasformasi umum/ antar jemput. |
|
Setelah Sampai di Rumah |
a. Melepas alas kaki,
meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi
terhadap barang-barng tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainya. b. Membersihkan diri (mandi)
dan mengganti pakaian sebelum beriteraksi fisik dengan orang lain di dalam
rumah c. Tetap melakukan PHBS
khususnya CTPS secara rutin d. Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala
umum seperti suhu > 380 C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan,
dan/atau sesak napas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan
pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan
pendidikan (UKS). |
VII. MONITORING
DAN EVALUASI
Pada setiap akhir
pekan pendidik diwajibkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran kepada Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dengan instrument yang
disediakan. Kepala Sekolah melaksanakan pembinaan, pendampingan, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan Pendidikan pada masa pandemi Covid-19 dan melaporkan
hasilnya kepada Ketua Yayasan Anak Didik Kreatif dan Shalih.
Karanganyar, 3 Nopember 2020
Ketua Yayasan Anak Didik Kreatif dan Shalih
Henry Prasetyo
